WahanaNews-Sultra | Rencana penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang sudah ditanggapi oleh tenaga honorer di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Diketahui, berdasarkan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) status pegawai pemerintah 2023 hanya dua pilihan yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Hal itu dipertegas dengan pernyataan Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo bahwa penuntasan tenaga honorer instansi pemerintah ditargetkan selesai tahun depan.
Kata dia, hal tersebut sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK.
"Tentang tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” ujar Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (17/1/2022).
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Menanggapi hal ini, seorang tenaga honorer Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kendari, Rena Yuningsih (33) mengaku kurang setuju dengan kebijakan tersebut.
Menurutnya hal itu tidak adil bagi pegawai honorer seperti dirinya, terutama pegawai honorer tua atau yang sudah lama bekerja sebagai honorer.
"Saya sih menolak, serius. Karena tidak adil buat saya, kasihan yang sudah tua-tua, banyak honorer sudah tua," kata Rena kepada TribunnewsSultra.com, Jumat (21/1/2022).