WahanaNews-Sulbar | Seorang suami berinisial R dI Kabupaten konawe, Sulawesi Tenggara, menyetrika wajah istrinya, A (21).
Korban yang merupakan warga Desa Awuliti, Kecamatan Lambuya melaporkan suaminya di Polres Konawe seusai dianiaya pada Jumat (11/3/2022) pagi.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe berhasil mengamankan tersangka R, pada Jumat (11/3/2022) di hari yang sama.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru menjelaskan, sekira pukul 11.00 Wita, korban datang melaporkan sang suami karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga.
"R (suami) sudah kita amankan karena dilaporkan melakukan kekerasan terhadap A (istri)," kata AKP Mochamad Jacub kepada wartawan.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru menambahkan kronologi penganiayaan tersebut berawal dari kecemburuan sang suami, R terhadap korban, A.
Hal tersebut lantas membuat pasang suami istri ini cekcok. R menggunakan setrika melukai wajah dan tangan korban.
"Motif pelaku cemburu. Menurut pelaku ada bukti chat korban dengan laki-laki lain," tambah AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru.