Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Tersangka Bekerja Sebagai Operator
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
Kejadian itu terjadi di rumah keduanya.
Korban berinisial A (21) melaporkan suaminya, R atas dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Baru tadi malam dia datang dari Puriala," kata A.
Baca Juga:
Indonesia Siap Mitigasi Dampak Negatif Tarif Impor AS Terhadap Produk Buatan Indonesia
Setelah dianiaya sang suami, kata A, dirinya langsung melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut di Polres Konawe.
Ia juga mengaku disetrika suaminya sebanyak empat kali di tubuhnya.
Insiden penganiayaan ini juga bukan pertama kalinya dialami korban.