Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Tersangka Bekerja Sebagai Operator
Baca Juga:
Kemenkes Tawarkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Anak, Ibu Hamil, dan Ulang Tahun
Kejadian itu terjadi di rumah keduanya.
Korban berinisial A (21) melaporkan suaminya, R atas dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Baru tadi malam dia datang dari Puriala," kata A.
Baca Juga:
Bahas PSEL Bersama Menko Pangan, Tri Adhianto Komitmen Terapkan Teknologi Pengolaha Sampah
Setelah dianiaya sang suami, kata A, dirinya langsung melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut di Polres Konawe.
Ia juga mengaku disetrika suaminya sebanyak empat kali di tubuhnya.
Insiden penganiayaan ini juga bukan pertama kalinya dialami korban.