4. Membawa pena sendiri atau alat tulis sendiri
Mekanisme atau prosesnya sebagai berikut:
Baca Juga:
HUT Veteran Nasional 10 Agustus, LVRI dan PPM: "Dulu Senjata, Kini Nasionalisme"
1. Perpanjangan STNK dilakukan sebelum masa berlaku habis
2. Mengisi formulir permohonan STNK (Surat Tanda Nomor Pajak)
3. STNK (Surat Tanda Nomor Pajak)lama yang akan diperpanjang (ASLI) dan dua lembar foto copy
Baca Juga:
Mantan Kepala BPBD Dairi Meninggal Dunia
4. Melampirkan Kartu tanda penduduk atau KTP asli setempat yang masih berlaku serta 2 (dua) lembar foto copy
5. Melampirkan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA)
6. Tidak mempunyai tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 (satu) tahun