4. Membawa pena sendiri atau alat tulis sendiri
Mekanisme atau prosesnya sebagai berikut:
Baca Juga:
Bupati Pakpak Bharat Hadiri Kunker Komisi II DPR RI di Sumut
1. Perpanjangan STNK dilakukan sebelum masa berlaku habis
2. Mengisi formulir permohonan STNK (Surat Tanda Nomor Pajak)
3. STNK (Surat Tanda Nomor Pajak)lama yang akan diperpanjang (ASLI) dan dua lembar foto copy
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Peran PLN Atasi Sampah lewat Program 'Zero Waste Warriors' di Seluruh Indonesia
4. Melampirkan Kartu tanda penduduk atau KTP asli setempat yang masih berlaku serta 2 (dua) lembar foto copy
5. Melampirkan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA)
6. Tidak mempunyai tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 (satu) tahun