Ia menyebutkan berdasarkan data penyalahgunaan narkoba usia remaja 14-16 tahun di Kota Kendari pada tahun 2024 sebanyak 51 orang dari kalangan sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs).
Sedangkan pada tahun 2023, penyalahgunaan narkoba usia remaja di Kota Kendari terdapat sebanyak 12 orang dengan rincian tujuh murid sekolah dasar (SD) dan delapan pelajar SMP.
Baca Juga:
Kantor Pertanahan Mubar Ucapkan Selamat Pelantikan Rahmat Sebagai Kepala Kanwil BPN Sultra
Sementara itu, Pejabat Wali Kota Kendari Parinringi mengatakan pendidikan berperan penting dalam memerangi bahaya narkoba kepada para pelajar se-Kota Kendari.
Menurut dia, dengan memberikan edukasi bahaya narkoba di satuan pendidikan diharapkan kesadaran guru, siswa, dan orang tua siswa itu meningkat untuk mencegah penyalahgunaan narkoba ditingkat remaja
Selain itu, pengawasan terhadap peredaran narkoba di kalangan pelajar perlu diperkuat untuk menyelamatkan generasi muda di lingkungan pendidikan Kota Kendari.
Baca Juga:
Buton Selatan Terus Usahakan Peningkatan Poin untuk Raih Predikat KLA
"Semoga langkah ini dapat mencegah peredaran narkoba di kalangan pelajar," ujarnya.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]