Awaludin menambahkan terkait masalah Anggota PPS Desa Santigi Asri, pihaknya juga telah melakukan penelusuran bahwa KPU Mubar mengambil nama Asri berdasarkan kerjasama.
"Kasus Santigi itu bagi Bawaslu akan dibicarakan juga dalam pleno tetapi gambarannya ini tidak menjadi masalah yang serius karena KPU sudah bertindak sesuai dengan aturan," katanya.
Baca Juga:
Deklarasi Netralitas ASN, TNI dan Polri pada Pilkada 2024
Menanggapi temuan Bawaslu tersebut, Ketua KPU Mubar La Tajudin mengatakan pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap Anggota PPK Tiworo Utara Asdar dan Anggota PPS Waumere Muhammad Tajoddin R yang diduga terafiliasi dengan Parpol.
Selanjutnya masalah ini akan dikonsultasikan kepada KPU Sulawesi Tenggara dan setelah itu dalam waktu dekat akan diputuskan dalam rapat pleno.
"Penting bahwa pada proses penangananya kami mempedomani sesuai mekanisme yang ada sebagaimana diatur pada Keputusan KPU Nomor 337 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Perilaku, Sumpah Janji dan Pakta Integritas Anggota PPK, PPS dan KPPS. Jadi kita proses sesuai ketentuan," paparnya.
Baca Juga:
Miris, Pemutahiran Data Pemilih Pilkada 2024 di Tapteng Tanpa Stiker Coklit
Menurut Tajudin, pada prinsipnya terkait temuan Bawaslu itu lembaganya tidak ada istilah melindungi penyelenggara yakni PPK dan PPS yang terbukti bergabung dalam Parpol.
"Jadi siapa saja yang terbukti berafiliasi dengan partai politik tidak ada istilah KPU melindunginya. Pada proses perekrutan PPK dan PPS, kami bekerja sesuai regulasi yang ada, mulai dari tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi, seleksi CAT, wawancara sampai dengan pengumuman terpilih," ujarnya.
Tajudin menyampaikan bahwa pihaknya berterima kasih atas upaya Bawaslu yang telah menelusuri dan menemukan bukti dugaan pelanggaran dua anggota badan ad hoc tersebut.