Sehingga tambah Awaludin solusi yang dilakukan adalah mengambil dari desa sekitar yang masih dalam satu kecamatan.
"Misalnya di Kecamatan Tiworo Tengah di Desa Langku Langku sampai perpanjangan pendaftaran tidak ada pendaftarnya sehingga kemudian untuk mengisi yang kosong itu kita ambil dari desa sekitar yang ada dalam wilayah Kecamatan Tiworo Tengah Tengah. Dalam rekrutmen PKD ini ketentuannya dia tidak mesti PKD itu dari desa asalnya. Di juknis kita mengatur bahwa yang penting berdomisili di wilayah kecamatan," katanya.
Baca Juga:
Bawaslu Mukomuko Perpanjang Pendaftaran PKD Bengkulu karena Belum Penuhi Kuota
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]