Sultra.WahanaNews.co, Kendari - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara, meminta 86 Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) agar dalam menjalankan tugas mematuhi semua kewajiban dan menerapkan soliditas, integritas, mentalitas, dan profesionalitas (SIMP).
Ketua Bawaslu Mubar Awaludin Usa di Laworo, Minggu (2/6/2024) mengatakan semua PKD yang dilantik hari ini mesti memiliki mental yang bagus dalam rangka melakukan pengawasan dan pencegahan di masyarakat.
Baca Juga:
Bawaslu Kota Serang Atur Jam Kerja Pengawasan Pelipatan Surat Suara Pilkada 2024
"Artinya kalau menemukan dugaan pelanggaran harus berani melakukan proses dan menyampaikan ke Panwascam untuk dilakukan penindakan atau Panwascam meneruskan ke Bawaslu untuk kita lakukan penindakan," terangnya.
Awaludin mengharapkan PKD dalam pelaksanaan Pemilukada supaya menjadi wasit yang adil dan memposisikan diri senetral mungkin.
"Pemilukada ini tensinya tinggi sehingga kemudian kita sampaikan kepada PKD supaya menjadi wasit yang adil dan tentunya harus bekerja sesuai dengan aturan dan regulasinya. Dengan mengacu pada aturan tersebut saya yakin cita-cita kita bersama menyukseskan pelaksanaan tahapan pemilihan ini bisa kita capai," ujarnya.
Baca Juga:
KPU Bone Bolango Gelar Bimtek Verifikasi Faktual Dokumen Dukungan Bapaslon Perseorangan 2024
Kata dia, pihaknya menekankan kepada PKD untuk meningkatkan kapasitasnya. Alasannya selain melakukan tugas utama yakni melakukan pengawasan dan pencegahan, PKD juga berkewajiban memberikan edukasi kepada masyarakat berkaitan dengan peningkatan partisipasi pemilih, mencegah politik uang dan mengupayakan masyarakat untuk menjaga hak pilih supaya terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
"Karena itu kita tekankan agar PKD senantiasa meningkatkan kapasitasnya," jelasnya.
Awaludin menuturkan dalam perekrutan PKD ini ada sejumlah desa yang kosong pendaftar baik itu disebabkan tidak ada pendaftar atau karena ada pendaftar yang tidak memenuhi syarat.
Sehingga tambah Awaludin solusi yang dilakukan adalah mengambil dari desa sekitar yang masih dalam satu kecamatan.
"Misalnya di Kecamatan Tiworo Tengah di Desa Langku Langku sampai perpanjangan pendaftaran tidak ada pendaftarnya sehingga kemudian untuk mengisi yang kosong itu kita ambil dari desa sekitar yang ada dalam wilayah Kecamatan Tiworo Tengah Tengah. Dalam rekrutmen PKD ini ketentuannya dia tidak mesti PKD itu dari desa asalnya. Di juknis kita mengatur bahwa yang penting berdomisili di wilayah kecamatan," katanya.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]