Sultra.WahanaNews.co, Kendari - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menyatakan tidak ada kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta tidak ada satu pun gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Pemilu tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin, di Kendari, Selasa (4/6/2024), mengatakan sangat bersyukur sebab di daerah pengawasannya yakni Kota Kendari tidak ditemukan atau nihil kasus pelanggaran netralitas ASN dalam gelaran Pemilu.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
“Alhamdulillah untuk pertama kalinya terjadi yakni di Pemilu 2024 di Kota Kendari tidak terjadi satu kasus pun terkait netralitas ASN,” kata Sahinuddin.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan prestasi yang patut diapresiasi dan disyukuri sebab hal tersebut dicapai dengan tidak mudah dan tidak lepas dari bantuan dan kerjasama stakeholder terkait yakni Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dalam hal mencegah pelanggaran netralitas terjadi di ASN di wilayah satuan kerjanya.
Salah satu strategi menjalin kerjasama dengan pihak Pemkot dalam hal ini menandatangani pakta integritas merupakan sebuah langkah yang cukup jitu dalam menekan kasus netralitas ASN
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
“Di Kota Kendari ini 40 persen penduduknya adalah ASN jadi bila zero kasus netralitas berarti sebuah capaian baik mengingat persentase jumlah ASN nya termasuk tinggi,”. Katanya.
Selain itu, ia menuturkan pada Pilcaleg tahun 2024 pula untuk kedua kalinya di Kota Kendari tanpa ada gugatan di MK.
“Jadi setelah pilcaleg 2019 lalu Kota Kendari tanpa gugatan di MK tahun 2024 ini juga Kembali sama dan ini juga merupakan prestasi yang harus terus dijaga,” katanya.