Terpisah, Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko berpendapat serupa. Menurutnya, tidak masalah jika memang pemerintah telah membatalkan PPKM Level 3, namun seiring temuan Omicron ini, perlu dibuat aturan baru demi mencegah perluasan.
"Level 3 dibatalkan, tetapi harusnya pemerintah buat aturan baru dengan memakai PPKM khusus di Natal baru. Satu untuk mengurangi mobilitas dari kabupaten ke kabupaten, juga terkait protokol kesehatan," katanya. [kaf]
Baca Juga:
Komisi IX DPR Dorong Kemenkes Sederhanakan Regulasi Pengelolaan Darah dan Plasma