Ia menegaskan, Pemda siap memberikan dukungan penuh terhadap rencana tersebut.
Selain itu, ia turut menyinggung soal tarif pincara yang sempat ditetapkan oleh pemerintah daerah sebesar Rp300.000 untuk mobil dan Rp50.000 untuk motor, namun mendapat penolakan dari masyarakat sehingga kemudian direvisi kembali.
Baca Juga:
Gubernur Sulawesi Tengah Tinjau Penanganan Jalan Trans Sulawesi Pasca Longsor di Poso
Kepala BPJN Sulawesi Tenggara, Yudi Hardiana, menjelaskan bahwa proyek pembangunan jalan penghubung sempat terhenti karena pemutusan kontrak pada tahun 2021. Namun, kini status hukumnya telah tuntas.
“Alhamdulillah, pada 9 Januari 2025 kami telah memenangkan gugatan terkait proyek tersebut,” ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah merampungkan desain pembangunan jembatan sepanjang 745 meter dengan total anggaran mencapai Rp60 miliar. Pembangunan ini akan diusulkan melalui pendanaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2026 dan 2027.
Baca Juga:
BPJN Sulut Lanjutkan Pembangunan MORR III Tahap Empat Sepanjang 2,6 Kilometer
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]