SULTRA.WAHANANEWS.CO, Kendari - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae, meninjau jalan yang terendam banjir di Desa Sambandete, Kabupaten Konawe Utara, pada Rabu (9/4/2025).
Kunjungan kerja Komisi V DPR yang membidangi infrastruktur dan perhubungan itu didampingi Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari, Agus Safari, serta Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara, Yudi Hardiana, dan didampingi oleh Bupati Konawe Utara, Ikbar.
Baca Juga:
Gubernur Sulawesi Tengah Tinjau Penanganan Jalan Trans Sulawesi Pasca Longsor di Poso
Ridwan Bae di Kendari, Kamis menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari upaya nyata untuk memastikan percepatan pembangunan infrastruktur vital yang terdampak banjir.
“Saya akan menyampaikan langsung persoalan ini ke Kementerian PUPR. Meski saat ini pemerintah sedang melakukan efisiensi anggaran, kita tetap upayakan agar proyek jalan penghubung bisa diprioritaskan tahun ini,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Konawe Utara Ikbar menyampaikan berbagai langkah yang telah diambil oleh pemerintah daerah dalam menangani dampak banjir, seperti penyediaan transportasi pincara (jasa/rakit penyeberangan) gratis, pembagian bantuan sembako, serta penetapan status siaga bencana melalui surat keputusan resmi.
Baca Juga:
BPJN Sulut Lanjutkan Pembangunan MORR III Tahap Empat Sepanjang 2,6 Kilometer
Bupati juga menjelaskan bahwa keinginan pemerintah daerah untuk melakukan intervensi langsung terhadap normalisasi sungai terbentur oleh keterbatasan kewenangan, seiring dengan perubahan peraturan perundang-undangan.
“Sebenarnya kami ingin melakukan intervensi terhadap sungai ini, tapi terbentur UU Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pemekaran Konawe Utara yang telah dibatalkan melalui Permendagri Nomor 45 Tahun 2010,” ungkapnya.
Ikbar juga mengusulkan kepada Kementerian PUPR agar membangun kembali kolam retensi di wilayah Kecamatan Oheo sebagai salah satu solusi pengendalian banjir.
Ia menegaskan, Pemda siap memberikan dukungan penuh terhadap rencana tersebut.
Selain itu, ia turut menyinggung soal tarif pincara yang sempat ditetapkan oleh pemerintah daerah sebesar Rp300.000 untuk mobil dan Rp50.000 untuk motor, namun mendapat penolakan dari masyarakat sehingga kemudian direvisi kembali.
Kepala BPJN Sulawesi Tenggara, Yudi Hardiana, menjelaskan bahwa proyek pembangunan jalan penghubung sempat terhenti karena pemutusan kontrak pada tahun 2021. Namun, kini status hukumnya telah tuntas.
“Alhamdulillah, pada 9 Januari 2025 kami telah memenangkan gugatan terkait proyek tersebut,” ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah merampungkan desain pembangunan jembatan sepanjang 745 meter dengan total anggaran mencapai Rp60 miliar. Pembangunan ini akan diusulkan melalui pendanaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2026 dan 2027.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]