1. Inpres No. 2/2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah;
2. Permen PUPR No. 18/2018 tentang penggunaan aspal buton untuk pembangunan dan preservasi jalan;
Baca Juga:
Pemkot Bengkulu Revitalisasi 37 Masjid Demi Tingkatkan Kenyamanan Ibadah Warga
3. Permendagri No. 15/2023 ttg pedoman penyusunan apbd ta 2024;
4. Perda Provinsi Sultra No. 2/2016 tentang pemanfaatan aspal buton untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan provinsi dan kabupaten/kota.
"Dasar hukum ini menjadi kerangka yang solid untuk mengoptimalkan potensi aspal buton dalam rangka memajukan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat," harapnya.
Baca Juga:
Pemkab Kotawaringin Barat Sediakan Layanan Sedot Tinja Gratis untuk Masyarakat Setempat
Melalui kesempatan itu juga, Jenderal ASN Provinsi Sultra ini menerangkan, Aspal Buton memiliki beberapa jenis produk, antara lain asbuton butir 5/20 dengan kelas penetrasi 5% dan kadar bitumen 20%, serta asbuton butir 50/30 dengan kadar bitumen 30%.
"Selain itu kita juga memproduksi asbuton pracampur, asbuton murni, dan cphma. Ketersediaan deposit aspal di Pulau Buton mencapai 663 juta ton, setara dengan 133 juta ton aspal murni, yang dapat memenuhi kebutuhan aspal Indonesia selama 100 tahun ke depan. Deposit ini tersebar di Kabupaten Buton dan Buton Utara, termasuk blok-blok penting seperti Ronggi, Kabulangka, dan Lawele," paparnya.
Tak hanya itu, lanjut Sekda Sultra, Sultra juga kaya akan bahan galian unggulan lainnya, seperti nikel, aspal curah, dan emas. Dalam upaya memenuhi kebutuhan aspal dalam negeri, penyiapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) aspal di Buton akan segera dituntaskan.