Mengenai hak bagi peserta magang, setelah dinyatakan diterima sebagai peserta magang, Arman Saboli di dampingi Ketua Forum Komunikasi Jejaring Pemagangan (FKJP) Sultra Mahaseng Mustafa mengatakan selain mendapat insentif sebesar Rp1 juta per bulan, juga mendapat pakaian seragam serta jaminan kecelakaan dan asuransi kematian selama magang lima bulan lamanya.
"Jadi peserta yang melakukan pemagangan itu melalui beberapa tahapan seleksi yang amat ketat. Artinya bila sudah selesai kontraknya selama lima bulan dianggap berkinerja baik oleh pihak perusahaan, maka bisa saja pihak perusahaan menjadikan sebagai karyawan tetap atau minimal karyawan mandiri," katanya.
Baca Juga:
Anggota DPR Ahmad Safei Harap Semua Pekerja Kolaka Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]