WahanaNews-Sultra | Masyarakat di Desa Dawi-dawi, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara diberi batas seminggu untuk mengurus soal sengketa lahan.
Kapolres Konawe, AKBP Wasis Santoso meminta masyarakat yang mengklaim dan menduduki lahan namun tidak memiliki sertifikat untuk mengajukan gugatan hukum.
Baca Juga:
Siaga Penuh, PLN Jabar Sukses Jaga Keandalan Listrik di Momen Lebaran Idulfitri 1446 H
"Disini ada pengadilan. Ingat, alat bukti yang sah sesuai Undang-Undang Agraria itu adalah sertifikat bukan Warkah, PBB, SKT," ujar AKBP Wasis Santoso kepada wartawan, Kamis (17/02/2022).
AKBP Wasis juga mengatakan sebaliknya, segera menindak tegas para oknum yang melanggar hukum sengketa lahan dengan masyarakat Desa Dawi-dawi tersebut.
"Itu sudah melakukan tindak pidana, harus kami tindak tegas," tegasnya.
Baca Juga:
574 WBP Rutan Jakpus Dapat Remisi Idul Fitri 1446 H, 12 Orang Langsung Bebas
Ia meminta agar oknum yang bermasalah dalam sengketa lahan segera angkat kaki.
"Saya beri waktu seminggu, saya akan tindak tegas nanti, kasih tahu," ujarnya.
AKBP Wasis juga mengungkapkan, pihaknya sudah mengatongi identitas aktor dibalik persoalan ini.