WahanaNews-Sultra | Masyarakat di Desa Dawi-dawi, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara diberi batas seminggu untuk mengurus soal sengketa lahan.
Kapolres Konawe, AKBP Wasis Santoso meminta masyarakat yang mengklaim dan menduduki lahan namun tidak memiliki sertifikat untuk mengajukan gugatan hukum.
Baca Juga:
RS Atma Jaya Luncurkan Layanan Dermatologi Onkologi, Hadirkan Pendekatan Komprehensif bagi Pasien Kanker
"Disini ada pengadilan. Ingat, alat bukti yang sah sesuai Undang-Undang Agraria itu adalah sertifikat bukan Warkah, PBB, SKT," ujar AKBP Wasis Santoso kepada wartawan, Kamis (17/02/2022).
AKBP Wasis juga mengatakan sebaliknya, segera menindak tegas para oknum yang melanggar hukum sengketa lahan dengan masyarakat Desa Dawi-dawi tersebut.
"Itu sudah melakukan tindak pidana, harus kami tindak tegas," tegasnya.
Baca Juga:
Titiek Soeharto: Pemangkasan 145 Aturan Permudah Petani Mendapatkan Pupuk Bersubsidi
Ia meminta agar oknum yang bermasalah dalam sengketa lahan segera angkat kaki.
"Saya beri waktu seminggu, saya akan tindak tegas nanti, kasih tahu," ujarnya.
AKBP Wasis juga mengungkapkan, pihaknya sudah mengatongi identitas aktor dibalik persoalan ini.