WahanaNews-Sultra | Masyarakat di Desa Dawi-dawi, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara diberi batas seminggu untuk mengurus soal sengketa lahan.
Kapolres Konawe, AKBP Wasis Santoso meminta masyarakat yang mengklaim dan menduduki lahan namun tidak memiliki sertifikat untuk mengajukan gugatan hukum.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Disini ada pengadilan. Ingat, alat bukti yang sah sesuai Undang-Undang Agraria itu adalah sertifikat bukan Warkah, PBB, SKT," ujar AKBP Wasis Santoso kepada wartawan, Kamis (17/02/2022).
AKBP Wasis juga mengatakan sebaliknya, segera menindak tegas para oknum yang melanggar hukum sengketa lahan dengan masyarakat Desa Dawi-dawi tersebut.
"Itu sudah melakukan tindak pidana, harus kami tindak tegas," tegasnya.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Ia meminta agar oknum yang bermasalah dalam sengketa lahan segera angkat kaki.
"Saya beri waktu seminggu, saya akan tindak tegas nanti, kasih tahu," ujarnya.
AKBP Wasis juga mengungkapkan, pihaknya sudah mengatongi identitas aktor dibalik persoalan ini.
Sementara itu, sertifikat yang ada juga nantinya akan di cek kebenarannya.
"Didalam sertifikat ada burung garuda, negara tidak boleh kalah dengan premanisme," tutup mantan Kapolres Buton Utara ini. [kaf]