WahanaNews-Sultra | Masyarakat di Desa Dawi-dawi, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara diberi batas seminggu untuk mengurus soal sengketa lahan.
Kapolres Konawe, AKBP Wasis Santoso meminta masyarakat yang mengklaim dan menduduki lahan namun tidak memiliki sertifikat untuk mengajukan gugatan hukum.
Baca Juga:
Pasutri di Nias Barat Terlibat Cekcok hingga Saling Tikam, Istri Tewas Bersimbah Darah
"Disini ada pengadilan. Ingat, alat bukti yang sah sesuai Undang-Undang Agraria itu adalah sertifikat bukan Warkah, PBB, SKT," ujar AKBP Wasis Santoso kepada wartawan, Kamis (17/02/2022).
AKBP Wasis juga mengatakan sebaliknya, segera menindak tegas para oknum yang melanggar hukum sengketa lahan dengan masyarakat Desa Dawi-dawi tersebut.
"Itu sudah melakukan tindak pidana, harus kami tindak tegas," tegasnya.
Baca Juga:
Mengaku Polisi, Pria Ini Tipu 24 Warga Aceh dan Gasak Honda Jazz
Ia meminta agar oknum yang bermasalah dalam sengketa lahan segera angkat kaki.
"Saya beri waktu seminggu, saya akan tindak tegas nanti, kasih tahu," ujarnya.
AKBP Wasis juga mengungkapkan, pihaknya sudah mengatongi identitas aktor dibalik persoalan ini.
Sementara itu, sertifikat yang ada juga nantinya akan di cek kebenarannya.
"Didalam sertifikat ada burung garuda, negara tidak boleh kalah dengan premanisme," tutup mantan Kapolres Buton Utara ini. [kaf]