WahanaNews-Sultra | Minggu (30/1/2022), polisi menangkap seorang oknum guru kontrak, EP (34) diduga mencabuli tiga siswi madrasah tsanawiyah (MTS) di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.
EP kini ditangkap polisi gegara dugaan pencabulan terhadap siswinya sendiri di MTS yang berada di Desa Duriaasi, Kecamatan Wonggeduku, tersebut.
Baca Juga:
Siaga Penuh, PLN Jabar Sukses Jaga Keandalan Listrik di Momen Lebaran Idulfitri 1446 H
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort atau Reskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru, mengatakan, penangkapan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
“Diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di MTS,” kata AKP Jacub dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (30/01/2022) malam dikutip TribunnewsSultra.com.
AKP Jacub menjelaskan pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi No.Pol.: LP/02/K/I/2022/Sek Wonggeduku yang diterima pada 27 Januari 2022.
Baca Juga:
574 WBP Rutan Jakpus Dapat Remisi Idul Fitri 1446 H, 12 Orang Langsung Bebas
Ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan No.Pol.: Sp. Sidik/02/I/2022/Reskrim tertanggal 27 Januari 2022.
Selain itu, hasil gelar perkara serta Surat Perintah Penangkapan No.Pol.: Sp.Kap/02/I/2022 Reskrim pada 28 Januari 2022.
Menurut AKP Jacub, pihaknya memperolah bukti yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi, surat dan barang bukti.