Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan di Rumah Tahanan atau Rutan Mako Polsek Wonggeduku selama 20 hari.
“Terhitung sejak tanggal 28 Januari 2022 sampai dengan 16 Februari 2022,” jelasnya.
Baca Juga:
Perkuat Budaya K3, PLN UP3 Bekasi Lakukan Pelatihan Satuan Pengamanan
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Wonggeduku, Ipda Jusriadi, mengatakan, tersangka melakukan perbuatan bejat tersebut terhadap tiga korban berbeda.
“Korban ada tiga orang siswi MTS,” ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com melalui pesan WhatsApp Massenger.
[kaf]