Ia mengatakan, para tersangka berhasil menjaring sebanyak sembilan orang calon ASN, namun hanya enam orang di antaranya dinyatakan lolos, sementara tiga peserta lainnya tidak lolos karena terlambat mengikuti tes.
Ketiga tersangka jaringan penerimaan CASN dari Kolaka Utara ini diamankan berdasarkan pengembangan kasus yang sama setelah Satgas Anti-Kecurangan Seleksi CASN mengamankan dua pelaku lain di Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah.
Baca Juga:
Pengacara Beberkan, Guru Supriyani Diminta Puluhan Juta Sudah Bayar Rp2 Juta
Satgas Anti-Kecurangan Seleksi CASN akan membatalkan hasil seleksi enam calon ASN yang telah dinyatakan lulus dan tidak akan diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi penerimaan selanjutnya.
Dari kasus ini, ujar dia, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit laptop dan 10 telepon seluler pintar, belasan akun surat elektronik (e-mail), dan belasan kartu SIM Telkomsel.
Saat ini ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra.
Baca Juga:
Kasus Guru SD Vs Keluarga Polisi Konowe Selatan, Propam Polda Sultra Turun Tangan
Para tersangka dikenakan Pasal 30, Pasal 32, dan Pasal 34 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.[jef]