Muhammad Rusli Sain menjelaskan campuran bahan tersebut bertujuan untuk menghasilkan jalan dengan kualitas baik yang dapat digunakan dalam jangka panjang.
Selain itu, dengan adanya bantuan CSR dari PLN UPDK Kendari ini dapat membantu masyarakat sekitar yang berada di lingkup PLTU Nii Tanasa.
Baca Juga:
Era Energi Terbarukan, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Didukung Semua Pihak
"Dengan adanya program CSR dari PLN UPDK Kendari ini diharapkan akan menyerap tenaga kerja serta membantu pembangunan infrastruktur di desa, terutama Desa Toli Toli," harapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Kesejahteraan Pemerintah Desa Toli-Toli, Riskan mengatakan dengan adanya program dari PLN UPDK Kendari ini sangat membantu masyarakat sekitar.
"Sangat membantu kami terutama masyarakat terlebih lagi anak sekolah karena dulunya jalan ini rusak parah," ujarnya.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Untuk diketahui, FABA sudah tidak tergolong sebagai limbah bahan berbahaya beracun (B3), melainkan sebagai limbah non B3 terdaftar.
Sebagaimana pemerintah mendukung pemanfaatan FABA hasil PLTU melalui terbitnya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah N 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
FABA telah digunakan sebagai bahan pupuk tanaman, campuran semen, tambahan timbunan, membuat bata ringan, bahan beton, alat pemecah ombak, paving block, dan batako.[jef]