WahanaNews-Sultra | PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan (UPDK) Kendari maksimalkan penggunaan Fly Ash and Bottom Ash (FABA) untuk pembangunan infrastruktur di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Salah satu pembangunan infrastruktur tersebut yakni pembangunan jalan di Desa Toli-toli, Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Pembangunan tersebut sebagai bentuk perhatian perusahaan dalam meningkatkan kesejahteraan serta berdampak positif bagi lingkungan.
Manager PT PLN UPDK Kendari, Muhammad Rusli Sain mengatakan pembangunan jalan ini merupakan salah satu dari program CSR dari PLN UPDK Kendari pada tahun 2022.
"Saat ini , dari manajemen PLN UPDK Kendari memantau progres pembuatan jalan di Desa Toli-Toli, hal ini sebagai bagian dari program CSR di lingkup PLTU Nii Tanasa Konawe," ucapnya, Senin (30/5/2022).
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Lanjutnya, dalam pemantauan pembangunan jalan yang dilakukan tersebut dapat dilihat progresnya sudah mencapai 60 persen dari perampungan pengerjaan.
Katanya, jalan yang dibangun di Desa Toli-Toli ini sepanjang 200 meter dan lebar 4 meter dengan menggunakan FABA sebanyak 450 ton.
"FABA merupakan zat pengikat, tapi tidak serta merta hanya FABA saja yang digunakan. Kami mencampur dengan bahan lain, perbandingan sesuai yang telah diuji coba dari laboratorium," jelasnya.
Muhammad Rusli Sain menjelaskan campuran bahan tersebut bertujuan untuk menghasilkan jalan dengan kualitas baik yang dapat digunakan dalam jangka panjang.
Selain itu, dengan adanya bantuan CSR dari PLN UPDK Kendari ini dapat membantu masyarakat sekitar yang berada di lingkup PLTU Nii Tanasa.
"Dengan adanya program CSR dari PLN UPDK Kendari ini diharapkan akan menyerap tenaga kerja serta membantu pembangunan infrastruktur di desa, terutama Desa Toli Toli," harapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Kesejahteraan Pemerintah Desa Toli-Toli, Riskan mengatakan dengan adanya program dari PLN UPDK Kendari ini sangat membantu masyarakat sekitar.
"Sangat membantu kami terutama masyarakat terlebih lagi anak sekolah karena dulunya jalan ini rusak parah," ujarnya.
Untuk diketahui, FABA sudah tidak tergolong sebagai limbah bahan berbahaya beracun (B3), melainkan sebagai limbah non B3 terdaftar.
Sebagaimana pemerintah mendukung pemanfaatan FABA hasil PLTU melalui terbitnya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah N 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
FABA telah digunakan sebagai bahan pupuk tanaman, campuran semen, tambahan timbunan, membuat bata ringan, bahan beton, alat pemecah ombak, paving block, dan batako.[jef]