Keempat, Satlinmas yang bertugas sebagai Pengamanan Langsung (Pamsung) di setiap TPS, agar mempedomani ketentuan pasal 351 ayat (4), pasal 368 ayat (4), dan pasal 371 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang penanganan Kamtibtram oleh dua petugas di setiap TPS serta Permendagri No. 10 Tahun 2009 mengenai tugas Satlinmas dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan ketenteraman selama pemilihan.
Kelima, tingkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan melalui deteksi dini potensi gangguan ketertiban.
Baca Juga:
Panggung Hiburan di Monas Meriahkan Pelantikan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran
Diakhir sambutannya Pj Gubernur menyampaikan, "saya berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk menjaga stabilitas dan ketentraman masyarakat di setiap tahapan Pilkada, sehingga Pilkada Serentak 2024 di Sulawesi Tenggara berlangsung Tertib, Demokratis, Jujur dan Kondusif."
Turut hadir dalam Apel gelar Pasukan, Ketua DPRD Prov. Sultra, Forkopimda Tk. Prov. Sultra, Pimti Pratama Prov. Sultra serta Kasat Pol PP Kabupaten dan Kota se-Sulawesi Tenggara.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]