Sultra.WahanaNews.co, Kendari - Meskipun Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah mengingatkan ASN-nya agar tidak terlambat kembali ke kantor, Pj Gubernur tetap memperhatikan serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2024, termasuk tidak meliburkan sejumlah pelayanan masyarakat.
Sekda Sultra Asrun Lio atas nama Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto melalui pernyataan tertulis yang diterima, Minggu (14/4/2024) mengatakan, adapun surat edaran tersebut terkait tentang penyesuaian sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama dua hari, pada instansi pemerintah setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H, serta untuk mendukung kelancaran mobilitas arus balik setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Baca Juga:
Pemerintah Umumkan SKB Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023
Sekda Sultra ini menerangkan, surat edaran per tanggal 13 April 2024 dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersebut, langsung mendapatkan tindak lanjut dari Pj Gubernur melalui penerbitan Surat Edaran Gubernur Sultra Nomor NOMOR : 000.8.6.1/1586.
"Surat edaran tersebut memberikan kejelasan terhadap sistem kerja pegawai ASN pada lingkungan instansi masing-masing, selama arus balik setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Ini berlaku bagi para pegawai ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah selama arus balik setelah libur nasional dan cuti bersama. Untuk itu, Pemprov Sultra turut melakukan tindak lanjut," jelasnya.
Sekda Sultra ini mengungkapkan, penyesuaian sistem kerja tersebut dilaksanakan selama dua hari yaitu pada Selasa Tanggal 16 April 2024 dan Rabu Tanggal 17 April 2024. Termasuk membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO), dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah atau work from home (WFH), tentunya dengan memperhatikan ketentuan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.
Baca Juga:
Libur Panjang Ini, Satlantas Polres Bogor Kota Jamin Kelancaran Lalu Lintas
Lebih lanjut Jenderal ASN Provinsi Sultra ini mengatakan, jenis pelayanan tersebut dibagi ke dalam dua jenis, pertama layanan pemerintahan, seperti layanan administrasi pemerintahan misalnya terkait perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis monitoring dan evaluasi. Terdapat juga layanan dukungan pimpinan, seperti kesekretariatan, keprotokolan, hingga kehumasan, dimana bisa paling banyak 50 persen, dimana sisanya bisa menyesuaikan persentase WFH.
Selanjutnya, masih Sekda Sultra ini, terkait layanan masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, dimana 100 persen WFO. Bahkan untuk Pemprov Sultra, ada sejumlah diantaranya yang tidak mengalami libur.
“Tentu hal ini memperhatikan arahan Presiden RI terkait evaluasi dan pemantauan arus balik, untuk mendukung kelancaran mobilisasi arus balik dan pengendalian kemacetan lalu lintas setelah libur nasional dan cuti bersama hari raya. Oleh sebab itu, Pj Gubernur Sultra selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi daerah, melakukan penyesuaian sistem kerja tugas kedinasan di kantor maupun pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah,” paparnya.