Sekda Sultra ini menjelaskan, pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tersebut, tentu sedapat mungkin dipastikan tidak mengganggu kelancaran penyelanggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, pihaknya melakukan sejumlah langkah-langkah, diantaranya :
1. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.
2. Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publisasi.
3. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.
4. Memastikan bahwa out put dari pelayanan yang dilakukan secara daring /online maupun luring/offline sesuai standar yang telah ditetapkan.
Sekda Sultra ini menambahkan, untuk Pemprov Sultra sejumlah pelayanan masyarakat yang tak diliburkan, diantaranya Tim Krisis kesehatan Mobile Dinas Kesehatan.
Baca Juga:
Pemerintah Umumkan SKB Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023
Selanjutnya, Kegiatan Operasi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Dalam Rangka Pengamanan Arus Balik Lebaran Idul Fitri 1445 H / 2024 M pada setiap pelabuhan penyeberangan di Kota Kendari termasuk perkantoran dan sejumlah Rujab Pemprov Sultra oleh Satpol PP Sultra. Termasuk Dinas Perhubungan Provinsi Sultra dan sejumlah RS, diantaranya RS Bahterama
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]