"Isu kemiskinan menjadi konsen pemerintah pusat yang tertuang dalam dokumen perencanaan nasional. Kita ketahui bersama bahwa masyarakat rentan saat ini dihadapkan pada kondisi terbatasnya akses terhadap layanan dasar, terbatasnya akses terhadap infrastruktur dasar dan terbatasnya akses terhadap sumber-sumber kesejahteraan," tuturnya.
Dia pun berharap, agar kemiskinan di seluruh wilayah Sultra semakin menurun. Namun tentunya dibutuhkan sinergi yang baik antara pemangku kepentingan, termasuk kolaborasi antara pemerintah nasional, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten kota dalam melaksanakan program-program penanggulangan kemiskinan yang efektif dan efisien, sesuai dengan kewenangan masing-masing. Program kegiatan harus konvergen dan didukung dengan adanya komitmen bersama.
Baca Juga:
Disnakertrans Bantul Dapat Kuota Empat KK untuk Program Transmigrasi 2024
"Dalam rangka penanggulangan kemiskinan dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, maka diharapkan pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program yang melibatkan peran serta masyarakat, serta difokuskan pada lokasi prioritas. Melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran, melalui strategi kebijakan yang meliputi pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat dan penurunan jumlah kantong- kantong kemiskinan," paparnya lagi.
Sekda Sultra menjelaskan, pada tahun 2023 tingkat kemiskinan ekstrem di Indonesia mencapai 1,12 persen dan menurun di tahun 2024 menjadi 0,83 persen. Hal ini sudah mencapai target nasional. Sedangkan tingkat kemiskinan ekstrem Provinsi Sultra sebesar 1,65 persen di tahun 2023 dan turun menjadi 1,06 persen di tahun 2024.
Jenderal ASN Sultra melanjutkan, dalam hal tata kelola pemerintahan, ada tiga hal yang menjadi masalah penanggulangan kemiskinan di Sultra yaitu :
Baca Juga:
Pemkab Bantul Berikan Motivasi dan Penghargaan untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan OPD
1. Rendahnya ketepatan sasaran program;
2. Integrasi dan koordinasi antar sektor serta koordinasi antar pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten kota belum optimal;
3. Pendanaan untuk program bantuan sosial dan pemberdayaan yang bersifat langsung kepada masyarakat masih terbatas.
Hal ini sejalan apa yang disampaikan oleh Kementerian PPN/Bappenas bahwa kendala daerah dalam penanggulangan kemiskinan dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem ada lima hal yaitu:
1.Data belum akurat untuk dipakai;
data belum dapat menggambarkan kondisi sosial ekonomi penduduk secara reel time.