Syamsul menambahkan bahwa untuk libur Idul Fitri 1446 Hijriah, Pemkab Konawe mengikuti arahan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat dan menginstruksikan seluruh ASN untuk masuk kantor sesuai jadwal, dan tidak menambah libur.
"Insya Allah pada tanggal yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, kita akan masuk serentak dan apel besar. Dan di situ kita bisa ukur mana yang menambah libur dan tidak. Dan sanksinya akan disesuaikan dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah," jelasnya.
Baca Juga:
Gubernur Kaltim Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]