SULTRA.WAHANANEWS.CO, Buton Utara - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur) menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan oleh masyarakat di Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 sebesar Rp87.500 per jiwa.
Perwakilan Baznas Buton Utara Rahmatullah Makrip saat ditemui di Butur, Senin (10/3/2025), mengatakan bahwa besaran zakat fitrah di Kabupaten Butur menggunakan empat jenis beras super, yakni Wakawondu, Wangkariri, serta Wakombe dan Watanta. Selain beras super, terdapat juga beras SPHP, jagung, dan ubi.
Baca Juga:
Gubernur Kaltim Imbau ASN Salurkan Zakat, Infak, dan Sedekah via Baznas
Ia menyampaikan bahwa untuk jenis beras Wakawondu seharga Rp25 ribu per liter, jadi yang harus dibayarkan sebesar Rp87.500 per jiwa, kemudian beras Wangkariri Rp23 ribu yang dibayarkan Rp80.500 per jiwa, serta beras Wakombe dan Watanta seharga Rp26 ribu, dan yang dibayarkan sebesar Rp91 ribu per jiwa.
"Kemudian beras SPHP Rp12 ribu per liter yang dibayarkan per jiwa Rp42 ribu, jagung Rp7 ribu per kilogram jadi Rp24.500 per jiwa, dan ubi sebesar Rp5 ribu per kilogram yang dibayarkan Rp17.500 per jiwa," kata Rahmatrullah Makrip.
Rahmatrullah mengungkapkan bahwa terkait pengumpulan zakat melalui imam-imam desa, memang dipersilahkan masyarakat untuk mengedarkan sendiri zakatnya. Namun lebih diutamakan melalui badan amil dan zakat.
Baca Juga:
Baznas Bukittinggi Tetapkan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Ramadan 1446 H
"Bisa diedarkan sendiri jika tidak ada badan amil yang ditetapkan, kalau ada lebih afdal," ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Agama Kabupaten Buton Utara La Diri mengatakan bahwa penetapan zakat fitrah tidak boleh berandai-andai karena berkaitan langsung dengan hukum agama.
"Data yang disiapkan pemerintah dan pihak terkait harus sinkron dengan harga di pasar. Sehingga saat penetapan, sudah didapatkan data valid karena kemudian akan dibuatkan SK Bupati," jelasnya.