WahanaNews-Sultra | Viral di media sosial (medsos) sebuah rekaman video mesum dua gadis warga asal Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhubungan intim.
Dalam video pendek berdurasi 2,6 menit yang beredar, memperlihatkan dua remaja putri sedang berhubungan badan sambil direkam dalam sebuah kamar kos.
Baca Juga:
Pengacara Beberkan, Guru Supriyani Diminta Puluhan Juta Sudah Bayar Rp2 Juta
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua gadis ini ternyata selama kurang lebih 2 tahun menjadi korban pemerkosaan pria berinisial IF (45) yang hingga kini masih dalam pengejaran.
Pelaku IF inilah yang merekam video tersebut hingga viral di media sosial.
Tak hanya dipaksa bersetubuh. Bahkan pelaku juga memaksa kedua korban untuk berhubungan intim bertiga.
Baca Juga:
Kasus Guru SD Vs Keluarga Polisi Konowe Selatan, Propam Polda Sultra Turun Tangan
Keluarga korban yang tak terima dengan perbuatan IF lalu melapor ke Polres Baubau. Selain itu juga mendatangi salah satu kantor lembaga bantuan hukum untuk mendapat pendampingan kasus karena korban masih di bawah umur.
Kuasa hukum korban, Safrin Salam mengatakan, perbuatan asusila itu sudah mereka terima selama 2 tahun. Modus pelaku awalnya mengajarkan kedua korban ilmu agama, namun kenyataannya mereka malah diperkosa.
Menurutnya, awalnya salah satu korban mengenalkan pelaku kepada korban lainnya. Lalu pelaku mengajak kedua korban jalan-jalan hingga terjadi persetubuhan bertiga.