"Dari pendataan atau pendalaman itu bukan soal 3-4 orang itu, tapi kita dalami itu masalah apa. Kenapa ada kerangkeng. Ternyata dari hasil pendalaman kita, itu memang adalah tempat rehabilitasi yang dibuat yang bersangkutan secara pribadi yang sudah berlangsung selama 10 tahun untuk merehabilitasi korban pengguna narkoba," katanya.
Selain itu Panca menegaskan tempat rehabilitasi itu walaupun sudah berlangsung selama 10 tahun, belum memiliki izin.
Baca Juga:
Rudal Houthi Guncang Ben Gurion, Israel Dikepung dari Langit
2. Disebut Tempat Rehabilitasi
Panca mengatakan orang yang di dalam kerangkeng itu adalah pengguna narkoba yang baru masuk dua hari dan sehari sebelum OTT.
Sementara yang lainnya sedang bekerja di kebun kelapa sawit.
Baca Juga:
BMKG Ungkap Sesar Aktif Biang Gempa 3,7 SR di Konawe
"Yang lainnya sedang bekerja di kebun. Jadi pagi kegiatan mereka. Kegiatan itu sudah berlangsung selama 10 tahun. Yang bersangkutan itu menerangkan bahwa itu waktu saya tangkap di perjalanan saya dalami, itu sudah lebih 10 tahun dan pribadi," katanya.
Dikutip dari TribunMedan.com, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menuturkan pihaknya telah memintai keterangan dua orang penjaga rumah pribadi Terbit Rencana Peranginangin.
"Ada 2 orang yang diminta keterangan. Segala informasi terus dilakukan pendalaman oleh penyidik dari Polda bekerjasama dengan BNNK," ucapnya.