Dia terbukti menerima suap senilai USD 4.499.900 atau setara dengan Rp 40.268.792.850 dari Richcorp International Ltd. Uang tersebut diterima melalui rekening polis asuransi AXA Mandiri.
Nur Alam diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung. Dia dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, berdasarkan hasil Putusan Mahkamah Agung Bernomor 2633 K/PID.SUS/2018 per 5 Desember 2018.
Baca Juga:
Pengacara Beberkan, Guru Supriyani Diminta Puluhan Juta Sudah Bayar Rp2 Juta
Mahkamah Agung mendakwa Nur Alam dengan kurungan penjara selama 12 tahun. Serta, dia diwajibkan membayar pidana denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan.
Selain itu, Nur Alam diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 2,7 miliar. Kemudian, hakim memutuskan mencabut hak politik Nur Alam selama 5 tahun setelah menjalani masa pidana pokok.[jef]