SULTRA.WAHANANEWS.CO, Kolaka Timur - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
“Pemeriksaan atas nama HDT sebagai Komisaris PT Pilar Cadas Putra,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dilansir Antara dari Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Baca Juga:
KPK Sita Dokumen dan Gawai dari Rumah Yaqut, Penetapan Tersangka Kian Dekat
Lebih lanjut Budi mengatakan pemeriksaan saksi tersebut bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, HDT merupakan Komisaris PT Pilar Cadas Putra atas nama Hidayat.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur.
Baca Juga:
Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ogah Pulang ke RI Meski Saksinya Ditolak Pengadilan Singapura
Lima tersangka tersebut adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cerdas Putra atas nama Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Deddy Karnady dan Arif Rahman berperan sebagai tersangka pemberi suap. Sementara Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto merupakan tersangka penerima suap.
Pada 12 Agustus 2025, penyidik lembaga antirasuah menggeledah Kantor Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes di Jakarta.