Sultra.WahanaNews.co, Kendari - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Australia Fisheries Management Authority (AFMA) bekerja sama memberikan edukasi kepada nelayan di Bumi Anoa untuk menekan praktik illegal fishing di area perbatasan perairan Australia.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan atau PSDKP KKP Dr. Pung Nugroho Saksono saat dihubungi di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa edukasi dilakukan melalui kegiatan Public Information Campaign (PIC) yang berlangsung di Kota Baubau, Kabupaten Muna Barat, dan Kabupaten Konawe Selatan.
Baca Juga:
Serangan Brutal KKB di Papua: Satu Polisi Tewas, Warga Terluka
Ia menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dikelola AFMA dan Ditjen PSDKP, dari 216 nelayan Indonesia yang ditangkap oleh Pemerintah Australia pada tahun 2024, 48 persen atau sebanyak 103 orang berasal dari Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya Kota Baubau, Kabupaten Muna Barat, dan Kabupaten Konawe Selatan, hal Itulah sebabnya ketiga wilayah tersebut ditargetkan pada kegiatan PIC kali ini.
"Hal ini tentu sangat disayangkan, di tengah gencarnya Pemerintah Indonesia memerangi praktik illegal fishing yang dilakukan oleh Kapal Ikan Asing, ternyata banyak kapal-kapal nelayan Indonesia yang menangkap ikan di negara lain tanpa izin,” kata Pung Nugroho.
Dia menyebutkan bahwa sejak tahun 2019, PSDKP melalui pembiayaan mandiri maupun berkolaborasi dengan berbagai pihak secara terus menerus telah melakukan tindakan pencegahan dengan memberikan pemahaman atau penyadartahuan kepada para nelayan agar mentaati aturan yang berlaku.
Baca Juga:
Penukaran Utang dengan Konservasi, KKP Optimalkan Terumbu Karang di Wilayah Timur
"Selain itu, KKP bersama dengan Pemerintah Australia telah menyepakati tiga program kerjasama, yakni Patroli Terkoordinasi, Public Information Campaign (PIC), dan Mata Pencaharian Alternatif bagi para nelayan pelintas batas yang saat ini programmnya sedang dalam proses pembahasan," ujarnya.
Di tempat yang sama, Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP yang diwakili oleh Ir. Nugroho Aji saat melaksanakan PIC menjabarkan bahwa kegiatan penangkapan ikan secara ilegal yang dilakukan oleh nelayan Indonesia di Perairan Australia akan menimbulkan resiko tidak hanya kepada para nelayan itu sendiri, namun juga bagi reputasi negara Indonesia yang citranya akan turun dan mengganggu hubungan baik yang telah terjalin di antara dua negara.
"Selain besarnya resiko yang dihadapi dari kondisi cuaca dan lautan yang menantang, apabila tertangkap, kapal beserta hasil tangkapan akan disita dan dimusnahkan, selanjutnya nelayan akan mendapat hukuman denda yang tinggi dan akan dipenjara apabila tidak dapat membayar denda tersebut," sebut Nugroho Aji.