WahanaNews-Sultra | Hingga saat ini belum ada izin untuk membesuk narapidana (napi) secara fisik atau langsung di lapas/rutan saat Idul Fitri 1443 Hijriah, hal itu ditegaskan Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kemenkumham Sultra).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra, Muslim di Kendari, Jumat (29/4/22) mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat instruksi atau Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait izin besuk narapidana secara langsung.
Baca Juga:
Kanwil Kemenkumham Sulteng Tingkatkan Kesadaran dan Cegah Perundungan Siswa Lewat Diseminasi HAM
"Ada keluarga (narapidana) yang berkunjung tetapi itu pakai layanan video call, belum bisa dipertemukan secara fisik, karena ini kan masih dalam situasi pandemi COVID-19," katanya di sela buka puasa bersama dengan beberapa pimpinan media massa di Kendari.
Dia menyampaikan, keluarga warga binaan yang akan membesuk keluarganya di dalam lapas/maupun rutan bakal diarahkan secara virtual atau panggilan video.
Muslim menegaskan, ketentuan tersebut masih diberlakukan karena belum ada arahan atau ketentuan dari Kemenkumham pusat untuk mengizinkan besuk narapidana secara langsung.
Baca Juga:
Kemenkumham Sulawesi Barat Harmonisasi 10 Rancangan Peraturan Bupati di Polman dan Mamasa
"Tetapi titipan-titipan itu tetap kita buka untuk yang membawa makanan, tetapi itu sangat selektif. Harus diperiksa betul-betul jangan sampai ada selipan-selipan," tegas Muslim.
Ketua Umum Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sultra ini juga mengaku bahwa dirinya telah mengarahkan jajarannya sejak menjelang libur mudik Lebaran agar kepala lapas dan rutan melaksanakan tugas dengan ekstra pengawasan.
Muslim meminta masyarakat, khusunya keluarga narapidana agar tetap bersabar dengan kebijakan tersebut.