Sultra.WahanaNews.co, Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar diskusi tentang pemantauan dan pengawasan kekayaan intelektual sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat setempat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM Silvester Sili Laba di Kendari, Senin (28/10/2024) mengatakan, untuk mengoptimalkan perlindungan kekayaan intelektual juga diselenggarakan bimbingan teknis penyusunan deskripsi indikasi geografis tahun 2024.
Baca Juga:
Pemerintah Kolaka Utara Gandeng Perusahaan Tambang Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis
"Kita hadir bersama dengan semangat untuk memperkuat kolaborasi dalam upaya melindungi kekayaan intelektual masyarakat Sulawesi Tenggara. Kita semua berkepentingan dan ikut bertanggungjawab menjaga kekayaan intelektual," kata Silvester.
Kekayaan Intelektual (KI) adalah aspek penting yang tidak hanya berdampak pada perlindungan hukum, namun juga berperan besar dalam menggerakkan perekonomian masyarakat.
Di era modern ini, perlindungan atas hak cipta, merek dagang, paten, desain industri, serta indikasi geografis semakin relevan dalam menjaga potensi ekonomi lokal dari ancaman pelanggaran, baik dari sisi nasional maupun global.
Baca Juga:
Kemenag Sultra Tekankan Pentingnya Integritas ASN dalam Pelaksanaan Tugas dan Pengabdian
Produk unggulan dari berbagai kabupaten di Sulawesi Tenggara seperti, kopi Konsel, kopi kahiangan, teri waburense dan tenun Buton Tengah adalah beberapa contoh kekayaan budaya dan kearifan lokal yang harus kita lindungi.
Sebagai bagian dari tugas dan fungsi, Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Kantor Wilayah Sulawesi Tenggara, berkomitmen untuk terus memperluas perlindungan kekayaan intelektual dan memfasilitasi berbagai layanan untuk masyarakat dan pelaku usaha agar produk mereka dapat dikenal lebih luas.
Pada tahun ini, kata Silvester kegiatan yang kami adakan mencakup pemantauan dan pengawasan bersama atas potensi pelanggaran kekayaan intelektual di wilayah Sulawesi Tenggara.