"Para tersangka ditahan selama 20 hari sejak tanggal 16 April 2025 sampai dengan tanggal 5 Mei 2025. Sedangkan untuk tersangka NU belum dilakukan penahanan karena sedang sakit dan belum dapat hadir untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka," ungkapnya.
Enjang Slamet menambahkan bahwa para tersangka itu melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
Wakil Bupati Konawe Selatan Laksanakan Sidak Kendaraan Dinas Pemerintah Daerah
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]