SULTRA.WAHANANEWS.CO, Kendari - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sulawesi Tenggara, menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari bersama dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Enjang Slamet saat ditemui di Kendari, Rabu (16/4/2025), mengatakan bahwa tersangka dalam perkara tersebut yakni mantan Sekda berinisial NU (Nahwa Umar/62), serta dua ASN Pemkot Kendari M (Muchlis/39) dan ANL (Ariyuli Ningsih Lindoeno/39).
Baca Juga:
Wakil Bupati Konawe Selatan Laksanakan Sidak Kendaraan Dinas Pemerintah Daerah
"Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja uang persediaan (UP), ganti uang persediaan (GUP), tambah uang persediaan (TUP), langsung (Ls) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020," kata Enjang Slamet.
Dia menyebutkan bahwa dalam dugaan korupsi tersebut terdapat adanya penyimpangan berupa pencairan anggaran yang pertanggungjawaban dari pencairan itu tidak sebagaimana mestinya dalam 5 item kegiatan.
"Yaitu kegiatan penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik, kegiatan penyediaan barang cetakan dan pengadaan, kegiatan penyediaan makanan dan minuman, kegiatan pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional, dan kegiatan penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional," ujarnya.
Baca Juga:
Kepala Kemenkum Sultra Topan Sopuan Tekankan Pentingnya Peningkatan Kedisiplinan Jajaran
Enjang Slamet menjelaskan bahwa berdasarkan penyimpangan atas anggaran dari 5 item kegiatan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
"Hasil perhitungan kerugian negara dari auditor BPKP Perwakilan Sulawesi Tenggara senilai Rp444 juta," jelas Enjang Slamet.
Dia mengungkapkan bahwa untuk tersangka Muchlis dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, dan tersangka Ariyuli Ningsih Lindoeno ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Kendari.
"Para tersangka ditahan selama 20 hari sejak tanggal 16 April 2025 sampai dengan tanggal 5 Mei 2025. Sedangkan untuk tersangka NU belum dilakukan penahanan karena sedang sakit dan belum dapat hadir untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka," ungkapnya.
Enjang Slamet menambahkan bahwa para tersangka itu melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]