Sultra.WahanaNews.co, Kendari - Majelis Hakim Pengadilan Kendari menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Novi Damayanti (24) dan Firmansyah (21) dalam kasus pembunuhan ibu mertua mereka, Mirna (51), di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Kendari Frans Wempie Supit Pangemanan saat ditemui di Kendari, Selasa (12/11/2024), mengatakan bahwa Novi Damayanit telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ibu mertuanya Mirna.
Baca Juga:
Pemerintah Kolaka Utara Gandeng Perusahaan Tambang Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Novi Damayanti dengan pidana penjara seumur hidup," kata Frans Wempie.
Dia menyebutkan bahwa Novi Damayanti bersama rekannya Rimansyah alias Cimang terbukti melanggar pasal pembunuhan berencana, yang sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“Terdakwa Novi dinyatakan melanggar pasal pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama dengan sengaja untuk menghilangkan nyawa korban,” katanya.
Baca Juga:
Kemenag Sultra Tekankan Pentingnya Integritas ASN dalam Pelaksanaan Tugas dan Pengabdian
Terdakwa Novi melakukan pembunuhan berencana terhadap mertuanya bersama dengan rekannya Firmansyah yang dilakukan di Jl Madusila, Kelurahan Anduonohu, dekat Indogrosir Kota Kendari, pada Minggu 7 April 2024 lalu.
Novi mengajak Firmansyah untuk menghabisi nyawa mertuanya dengan memberikan uang puluhan juta. Kasus pembunuhan berencana kemudian mencelakai mertuanya agar korban tidak lagi mencampuri urusan keluarga anaknya IR dengan dirinya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Novi Damayanti, Julhidjah menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan banding dalam putusan majelis hakim tersebut.