"Karena terdakwa dalam sidang berlaku sopan, yang kedua terdakwa memiliki seorang anak," ucap Julhidjah.
Sebelumnya, Novi Damayanti dan Firmansyah telah merencanakan pembunuhan mertuanya dengan cara membakar rumah Mirna di Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe. Namun, Firmansyah tak kunjung membakar rumah korban. Sehingga, sehari sebelum terjadi pembunuhan Novi mendatangi Firmansyah.
Baca Juga:
Kementerian ESDM Sebut PT Vale Indonesia di Pomalaa Teladan Pertambangan Berkelanjutan
Sehingga pada 6 April 2024 Novi mendatangi rumah Firmansyah karena kesal belum membakar rumah korban. Padahal Novi Damayanti telah memberikan banyak uang.
Saat itulah Novi merencanakan untuk merekayasa pembunuh kepada mertuanya, seolah-olah dibegal atau terjadi pencurian dengan kekerasan.
Akibatnya, berdasarkan hasil visum, terdapat 11 luka di leher, dada dan bahu Mirna. 7 luka yang diakui Firmansyah. Sisanya disebabkan pisau kecil yang digunakan Novi.
Baca Juga:
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra Lestarikan Kain Tenun Lewat Job Fair 2024
Usai membunuh mertuanya, Novi menyerahkan handphone dan kalung emas kepada Firmansyah agar seolah-olah dibegal.
Setelah Firmansyah pergi, Novi meminta tolong kepada pengendara dan warga di sekitar kejadian bahwa mereka telah dibegal mengakibatkan mertuanya meninggal dunia.
Korban dan Novi ditolong oleh pengendara yang melintas dan dibawa ke RSUD Kota Kendari.