Sultra.WahanaNews.co, Kendari - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan penyelundupan 1.000 tabung gas elpiji berukuran tiga kilogram ke Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kepala Subdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sultra Kompol Rico Fernanda saat ditemui di Kendari, Kamis (25/01/24), mengatakan bahwa dari hasil pengungkapan tersebut, pihaknya menetapkan satu orang tersangka yang berinisial H (37).
Baca Juga:
Pemkab Mukomuko Pastikan Distribusi Gas Elpiji 3 Kg Lancar Setelah Koordinasi
"Satu orang pelaku inisial H, yang merupakan warga Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat," kata Rico.
Dia menyebutkan bahwa pengungkapan penyelundupan tabung gas elpiji tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dan berhasil meringkus pelaku di Jalan Poros Meluhu-Lasolo, Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe, Sultra, pada Rabu (24/1) sekitar pukul 15.39 WITA.
"Dia diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas elpiji tabung tiga kilogram," ujarnya.
Baca Juga:
Polisi Gerebek Pengoplosan Elpiji Ilegal di Cileungsi Bogor, Dua Tersangka Ditetapkan
Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Rico Fernanda, 1.000 tabung gas elpiji tiga kilogram tersebut rencananya dibawa dan dijual ke Kabupaten Morowali, Provinsi Sulteng.
"Jadi, dia akan bawa tabung gas itu dari Sultra ke Sulteng, namun kita berhasil cegat di tengah jalan," sebutnya.
Rico Fernanda mengungkapkan bahwa hasil pengungkapan penyelundupan tabung gas elpiji tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1.000 tabung gas dan satu unit mobil truk jenis Hino bernomor polisi DN 8947 NF.