Sultra.WahanaNews.co, Kendari - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan penyelundupan 1.000 tabung gas elpiji berukuran tiga kilogram ke Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kepala Subdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sultra Kompol Rico Fernanda saat ditemui di Kendari, Kamis (25/01/24), mengatakan bahwa dari hasil pengungkapan tersebut, pihaknya menetapkan satu orang tersangka yang berinisial H (37).
Baca Juga:
Pimpin Ekspose SPPBE di Deli Serdang, Mendag: Lindungi Konsumen, Jangan Sampai Dirugikan
"Satu orang pelaku inisial H, yang merupakan warga Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat," kata Rico.
Dia menyebutkan bahwa pengungkapan penyelundupan tabung gas elpiji tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dan berhasil meringkus pelaku di Jalan Poros Meluhu-Lasolo, Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe, Sultra, pada Rabu (24/1) sekitar pukul 15.39 WITA.
"Dia diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas elpiji tabung tiga kilogram," ujarnya.
Baca Juga:
Polres Gorontalo Utara Akan Selidiki Dugaan Penimbunan LPG 3 Kg
Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Rico Fernanda, 1.000 tabung gas elpiji tiga kilogram tersebut rencananya dibawa dan dijual ke Kabupaten Morowali, Provinsi Sulteng.
"Jadi, dia akan bawa tabung gas itu dari Sultra ke Sulteng, namun kita berhasil cegat di tengah jalan," sebutnya.
Rico Fernanda mengungkapkan bahwa hasil pengungkapan penyelundupan tabung gas elpiji tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1.000 tabung gas dan satu unit mobil truk jenis Hino bernomor polisi DN 8947 NF.
"Kini pelaku beserta barang bukti telah kami tahan di Mapolda Sultra," bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, H bakal dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas Perubahan Ketentuan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]