Diketahui, dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Kejati Sultra, BNNP Sultra, Pejabat Utama Polda Sultra, BPOM Kendari, dan masing-masing pengacara para tersangka pengedar narkoba itu.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]