LPG 3 kg itu dibeli dari warung-warung yang berada di Kabupaten Kolaka Timur dengan harga Rp25 ribu lalu akan di jual Rp 28 ribu sampai Rp 30 ribu per tabung.
"Tabung gas ini akan segera dijual lintas kabupaten yaitu di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, yang mana penyaluran gas LPG 3 kg tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar dia.
Baca Juga:
Pengacara Beberkan, Guru Supriyani Diminta Puluhan Juta Sudah Bayar Rp2 Juta
Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Serta Pasal 55 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.[jef]