WahanaNews-Sultra | Sebanyak 200 buah tabung gas 3 kg (Bersubsidi) diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra)
Penyitaan tersebut dilakukan karena diduga tidak memiliki izin penjualan atau izin usaha berbadan hukum.
Baca Juga:
Pengacara Beberkan, Guru Supriyani Diminta Puluhan Juta Sudah Bayar Rp2 Juta
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Moch Jacub Kamaru, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (27/4/22).
“Ratusan tabung gas bersubsidi tersebut diamankan dari seorang berinisial MT di Jalan Poros Desa Kumapo, Kecamatan Onembute, Kabupaten Konawe.” kata Moh Jacub.
"Tabung gas LPG ini diamankan anggota Polsek Onembute, pada Minggu 24 April 2022 sekitar pukul 16.00 WITA," lanjutnya.
Baca Juga:
Kasus Guru SD Vs Keluarga Polisi Konowe Selatan, Propam Polda Sultra Turun Tangan
Dia menyebut, tabung gas tersebut dimuat oleh seorang pria berinisial MT di satu unit mobil pick-up berwarna putih dengan Nomor Polisi DD-8347-DF.
Selanjutnya, anggota Tipiter Polres konawe menjemput dan mengamankan pelaku ke Polres Konawe.
Dia mengungkapkan, pelaku MT tidak memilik badan usaha yang berbadan hukum serta tabung LPG 3 kg tersebut bukan dibeli di Pertamina maupun dari pangkalan resmi milik Pertamina.
LPG 3 kg itu dibeli dari warung-warung yang berada di Kabupaten Kolaka Timur dengan harga Rp25 ribu lalu akan di jual Rp 28 ribu sampai Rp 30 ribu per tabung.
"Tabung gas ini akan segera dijual lintas kabupaten yaitu di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, yang mana penyaluran gas LPG 3 kg tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar dia.
Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Serta Pasal 55 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.[jef]