Darmawan mengapresiasi langkah pemerintah untuk mempercepat pembayaran kompensasi ini. Pasalnya, proses pencairan dana kompensasi sebelumnya memerlukan waktu sampai dua tahun.
"Tetapi saat ini bisa dilakukan dalam semester berikutnya. Ini merupakan bukti perbaikan tata kelola dari pemerintah terkait kompensasi," ujar Darmawan.
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
Adapun, kompensasi dari pemerintah ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah kepada masyarakat. Mengingat sejak tahun 2017, tidak pernah ada penyesuaian tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan. Pemerintah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021. [afs]