WahanaNews-Sultra | Kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) turut berdampak pada biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik.
Setiap kenaikan ICP sebesar US$ 40-US$ 45 per barel, akan berdampak pada BPP listrik perusahaan sebesar Rp 20 triliun-Rp 23 triliun.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo membeberkan bahwa kenaikan harga minyak mentah yang telah tembus di atas US$ 110 per barel telah berdampak pada biaya operasi perusahaan. Setidaknya, setiap kenaikan 1 US$ per barel akan mengerek biaya operasional PLN mencapai Rp 500 miliar.
"Ada dampak pada kenaikan cost kami, yaitu per dolar per barelnya dampaknya Rp 500 miliar biaya operasional. Maka, kenaikan US$ 40-45 akan berdampak pada Rp 20-23 triliun untuk BPP kami," kata dia di Kantor Pusat PLN, Jumat (1/7/2022).
Oleh sebab itu, dengan adanya kenaikan BPP tersebut, pemerintah sudah mewanti-wanti agar perusahaan setrum melakukan berbagai langkah efisiensi. Salah satunya dengan menurunkan BPP listrik, sehingga keberlanjutan pasokan listrik bisa terjaga.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Menurut Darmawan, disparitas antara harga jual listrik dengan biaya pokok produksi rata rata mencapai Rp 250 per kwh. Karena itu, peran negara hadir untuk menanggung selisih tersebut.
"Pemerintah menjaga daya beli masyarakat, menjaga inflasi dan secara bersamaan membayar kompensasi dengan program akselerasi pembayaran. Ini sinyal untuk kami tetap menjaga kesinambungan listrik bagi seluruh rakyat," ujarnya.
Untuk diketahui, PLN baru saja menerima kompensasi dari pemerintah sebesar Rp 24,6 triliun. Kompensasi tersebut merupakan realisasi dari skema stimulus listrik sepanjang tahun 2021.
Darmawan mengapresiasi langkah pemerintah untuk mempercepat pembayaran kompensasi ini. Pasalnya, proses pencairan dana kompensasi sebelumnya memerlukan waktu sampai dua tahun.
"Tetapi saat ini bisa dilakukan dalam semester berikutnya. Ini merupakan bukti perbaikan tata kelola dari pemerintah terkait kompensasi," ujar Darmawan.
Adapun, kompensasi dari pemerintah ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah kepada masyarakat. Mengingat sejak tahun 2017, tidak pernah ada penyesuaian tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan. Pemerintah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021. [afs]