WahanaNews-Sultra | Petugas jaga Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sultra perlu diapresiasi.
Kesigapan menegakkan standar operasional prosedur dalam menjalankan tugasnya membuahkan hasil.
Baca Juga:
Pengacara Beberkan, Guru Supriyani Diminta Puluhan Juta Sudah Bayar Rp2 Juta
Dua pria yang mencoba menyelundupkan sabu-sabu ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra ketahuan oleh petugas.
Polisi akhirnya menahan dua pria diduga membawa paket sabu-sabu saat hendak membesuk rekannya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan keduanya berinisial S (27) dan W (16), ditahan saat hendak menyelundupkan sabu-sabu ke Rutan Polda Sultra pada Kamis (19/5).
Baca Juga:
Kasus Guru SD Vs Keluarga Polisi Konowe Selatan, Propam Polda Sultra Turun Tangan
"Kami membenarkan terhadap penyerahan dari Direktorat Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) tadi malam. Pembesuk membawa sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam makanan," kata Bambang di Kendari, Jumat (20/5).
Dia mengungkapkan, kedua pembesuk ketahuan hendak menyelundupkan empat paket sabu-sabu ke dalam Rutan Polda setelah Direktorat Tahti memeriksa barang bawaan pembesuk.
"Setelah dilaksanakan SOP (Standar Operasional Prosedur) terhadap para pembesuk ternyata ditemukan barang bukti ada empat saset yang dimasukkan ke dalam makanan yang akan dikirimkan kepada tahanan," ujar dia.
Selanjutnya personel Direktorat Tahti menyerahkan kedua pembesuk tersebut ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra untuk diselidiki lebih lanjut.
"Jadi untuk penanganannya sesuai dengan prosedur, tetap kami tangani dan kami akan kembangkan penyidikanya terhadap jaringan-jaringan yang terkait itu. Kami bisa lihat kemana barang itu dan kemudian dari siapa," katanya.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan perkembangan dan penyelidikan karena dari kedua orang itu ada yang berstatus saksi, yakni W, yang mengaku hanya diajak oleh pembesuk S yang saat ini sebagai terperiksa.
"Jadi ada dua orang, satu orang yang membawa barang, satu orang sebagai saksi, tidak tahu menahu terhadap barang yang dibawa sama yang bersangkutan," ujarnya.
Keduanya kini masih dalam penahanan Ditresnarkoba Polda Sultra hingga 3x24 jam. Polisi akan menentukan status mereka setelah pemeriksaan usai dilakukan.[jef]