Selanjutnya personel Direktorat Tahti menyerahkan kedua pembesuk tersebut ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra untuk diselidiki lebih lanjut.
"Jadi untuk penanganannya sesuai dengan prosedur, tetap kami tangani dan kami akan kembangkan penyidikanya terhadap jaringan-jaringan yang terkait itu. Kami bisa lihat kemana barang itu dan kemudian dari siapa," katanya.
Baca Juga:
Pengacara Beberkan, Guru Supriyani Diminta Puluhan Juta Sudah Bayar Rp2 Juta
Ia mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan perkembangan dan penyelidikan karena dari kedua orang itu ada yang berstatus saksi, yakni W, yang mengaku hanya diajak oleh pembesuk S yang saat ini sebagai terperiksa.
"Jadi ada dua orang, satu orang yang membawa barang, satu orang sebagai saksi, tidak tahu menahu terhadap barang yang dibawa sama yang bersangkutan," ujarnya.
Keduanya kini masih dalam penahanan Ditresnarkoba Polda Sultra hingga 3x24 jam. Polisi akan menentukan status mereka setelah pemeriksaan usai dilakukan.[jef]