Karman menambahkan pihaknya juga hari ini meresmikan posko kawal hak pilih untuk menerima aduan masyarakat yang mendapat perlakuan diskriminatif atau yang belum didata.
Posko kawal hak pilih itu akan bekerja melayani masyarakat sampai dengan tanggal 27 November 2024.
Baca Juga:
Bawaslu Kota Serang Atur Jam Kerja Pengawasan Pelipatan Surat Suara Pilkada 2024
"Posko kawal hak pilih itu ada di Bawaslu dan di Sekretariat Panwascam di 11 kecamatan. Jadi kalau ada masyarakat yang tidak didata sebagai pemilih silahkan menyampaikan aduan. Dan aduan masyarakat tersebut akan dilaporkan secara berjenjang," katanya.
Launching kawal hak pilih dan peresmian posko kawal hak pilih pada pemilihan serentak tahun 2024 tersebut turut dihadiri sebelas panwascam yang ada di daerah itu.
Acara launching kawal hak pilih dan peresmian posko kawal hak pilih ini ditandai dengan pelepasan balon gas di udara dan pembukaan tirai papan nama posko kawal hak pilih.
Baca Juga:
Bawaslu Pontianak Konfirmasi Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024 ke Pihak Terkait
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]