Sultra.WahanaNews.co, Kendari - Tim Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI melakukan kunjungan ke DPRD Kabupaten Kolaka untuk melakukan pengkajian dalam penyusunan rancangan undang-undang Kabupaten Kolaka selama empat hari.
Ketua tim penyusunan RUU Kabupaten Kolaka Maria Priscyla S.F Winoto usai melakukan pertemuan dengan Ketua DPRD Kolaka,Syaifullah Halik, Selasa (6/2/24), menjelaskan selain penyusunan RUU Kabupaten Kolaka, juga melakukan penyusunan RUU Kabupaten Konawe.
Baca Juga:
Wakil Ketua Umum PAN Tolak Wacana Pemilihan Presiden Tidak Langsung
Menurut dia, urgensi penyusunan RUU Kabupaten Kolaka dan Konawe dilakukan pihaknya karena dua kabupaten tersebut masih menggunakan UU Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan daerah tingkat dua di Sulawesi.
"Dan dasar hukumnya masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) tahun 1950 yang mana saat ini Undang-Undang Dasar kita sudah berubah menjadi UUD 1945 yang sudah diamandemen sebanyak empat kali," ujarnya.
Artinya, kata Maria, dalam UUD 1945 itu tidak hanya konstitusinya yang berubah, namun juga termasuk bentuk pemerintahan serta UU pemerintahan daerah.
Baca Juga:
Pakar Hukum: Penyelesaian Perselisihan Pemilu Tak Melalui Hak Angket
Dia menjelaskan bahwa dalam penyusunan RUU Kabupaten Kolaka dan Konawe disesuaikan dengan keadaan berbagai peraturan perundang-undangan saat ini yang eksis serta memasukkan karakter dan potensi daerah.
Dalam UUDS yang digunakan membentuk Kabupaten Kolaka, kata dia, tidak memuat potensi daerah, sehingga pihaknya melakukan pengkajian dalam penyusunan RUU Kabupaten Kolaka yang baru mengikuti hasil amandemen UUD 1945 yang terakhir pada tahun 2002.
"Dalam RUU Kabupaten Kolaka yang baru nanti dimasukkan -potensi daerah serta karakteristik wilayah dan budaya. Makanya kita melakukan audiens dengan Ketua dan Sekretaris DPRD Kolaka," ungkap Maria yang juga perancang Undang-Undang Bidang Politik, Hukum dan Hak Azasi Manusia di DPR RI.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]