WahanaNews-Sultra | Selasa (01/02/2022) dini hari, tersangka penikaman di Kafe Kilo 6 di Desa Molore, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut) menyerahkan diri ke kepolisian.
Ialah Rangga Ayu Adistira alias RA (20), warga Desa Morombo Pantai, Kecamatan Langgikima yang menganiaya pria hingga tewas asal Kendari menggunakan sebilah badik.
Baca Juga:
Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih
Penganiayaan itu menyebabkan korban meninggal dunia.
Adapun kronologi pelaku ditangkap usai RA menyerahkan diri ke polisi.
Kepala Polsek Wiwirano, IPTU Satria Madangkara mengatakan, tersangka RA datang menyerahkan diri sekira pukul 00:28 Wita.
Baca Juga:
Mentan MoU dengan Vietnam Kembangkan Teknologi Pertanian di Lahan Rawa
"Menyerahkan diri di Kendari melalui Personil Polres Kendari selanjutnya tersangka RA dibawa Ke Dit Reskrimum Polda Sultra," kata IPTU Satria Madangkara melalui keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.
Ia melanjutkan, pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan Dit Reskrimum Polda Sultra dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.